Saat ini dapat ditemukan hibah Sustainable Energy Fund (SEF) dari Kementerian ESDM dn juga United Nations Development Programme berupa intensif Pembangkit listrik tenaga surya. Hal tersebut dilakukan pastinya dengan tujuan untuk bisa menarik lebih banyak minat masyarakat dalam menggunakan PLTS ATAP. Berikut adalah syarat mendapatkannya
Pemberian Intensif Pemasangan PLTS
Pemerintah telah menjelaskan bahwa setidaknya terdapat sekitar US$ 8 juta yang setara dengan Rp 114,4 Miliar untuk diberikan sebagai intensif bagi 1300 pelanggan yang bersedia melakukan pemasangan PLTS. Pemberian hibah ini dilakukan dengan tujuan untuk bisa menarik minat konsumen agar berminat melakukan investasi PLTS untuk mencapai nilai keekonomiannya
Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang berminat memasang PLTS. Sedangkan 450 megawatt (MW) direncanakan terpasang pada tahun 2022, diperkirakan akan meningkat menjadi 900 MW pada tahun 2023. Kemudian diperkirakan mencapai 1.800MW pada tahun 2024 dan 3.600MW pada tahun 2025. Pemasangan PLTS Atap menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Hingga Desember 2021, implementasi fasilitas PLTS baru telah mencapai 48,79 MW dan 4.794 pelanggan di seluruh Indonesia. Untuk mempercepat pemasangan PLTS atap, Pemerintah juga telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS atap terhubung jaringan dengan pemegang izin penyediaan tenaga listrik pelayanan publik.
Mengetahui Persyaratan Mendapatkan Intensif
Jadi bagi yang berminat memasang atap PLTS dan mendapatkan insentifnya. Pemohon yang memenuhi syarat yaitu bagian dari pelanggan PLN residensial, komersial, dan sosial yang memasang PLTS atap dan belum beroperasi sejak 12/01/2021. Setelah itu, pemohon harus melampirkan informasi tersebut pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Nasional.
Dalam hal ini, dokumen yang diperlukan yaitu berupa NIK atau NIB yang hanya dapat digunakan dalam satu permohonan pengajuan per kelompok klien penerima insentif. Insentif pemerintah ini tidak berlaku untuk PLTS atap yang dibiayai sumber pendanaan pemerintah. Badan usaha yang ingin membeli PLTS Atap harus mendaftar di sistem aplikasi Kementerian ESDM “Si Ujang Gatrik”
Hibah SEF insentif PLTS diberikan dengan menggunakan mekanisme pembayaran berbasis kinerja melalui e-voucher yang mengharuskan pemohon melewati tahap verifikasi untuk memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diminta untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Pemohon harus memberikan bukti pendaftaran PLN, rincian NIK/NIB, nomor rekening bank PLTS Atap, Surat Kualifikasi Fungsional atau Dokumen Pabrikan, Penyelesaian Instalasi dan Sertifikat Pembayaran yang diterbitkan oleh perusahaan/EPC dan foto PLTS yang terpasang. Jika membeli dengan cara mencicil maka harus memberikan sertifikat transfer kepada pemberi pinjaman.
Sayangnya, program hibah ini hanya bisa didapatkan di tahun 2022. Namun dengan banyaknya manfaat yang diperoleh dari penggunaan panel surya maka anda tidak boleh membatalkannya. Untuk bisa mendapatkan penawaran menarik dari pemasangan panel surya maka anda bisa bekerjasama dengan SUN Energy agar mendapat tawaran DP 0%